Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB diatur dalam UU no. 12 tahun 1994. obyek pajak PBB adalah bumi dan bangunan.
1. subyek pajak bumi dan bangunan
orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan.
2. pengecualian obyek pajak
yaitu obyek pajak yang semata-mata untuk kepentingan umum, misalnya;
- digunakan sebagai tempat ibadah, tempat kesehatan, pendidikan,sosial dan yang bukan mencari untung.
- Digunakan untuk tanah kuburan, museum, hutan lindung, hutan wisata, taman nasional
- Digunakan untuk perwakilan diplomatik/konsulat Negara lain dengan perlakuan asas timbal balik.
- Digunakan untuk perwakilan badan-badan internasional.
3. tata cara penghitungan PBB
PBB = 0.5% x NJKP atau
= 0.5% x20% x (NJOP – NJOTKP)
= 0.5% x 40% x (NJOP – NJOTKP)
Keterangan:
NJOP = Taksiran harga rata-rata bumi dan bangunan dari transaksi wajar/perbandingan dengan obyek sejajar.
NJKP = Nilai jual kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak dengan ketentuan
1. untuk obyek pajak yang nilainya kurang dari 1.000.000.000 dihitung dengan 20%x (NJOP-NJOTKP)
2. untuk obyek pajak yang nilainya lebih dari 1.000.000.000 dihitung dengan 40% x (NJOP – NJOTKP)
NJOTKP = Nilai jual obyek tidak kena pajak, besarnya 8.000.000
Contoh:
“A” mempunyai tanah 500 m, harga jual 500.000/m. rumah 120 m, nilai jual rumah 400.000/m. maka PBB yang harus dibayar “A” adalah
Jawab:
NJOP bumi 500 x 500.000 = 250.000.000
NJOP bangunan 120 x 400.000 = 48.000.000
Taksiran nilai jual bumi dan bangunan = 298.000.000
NJOTKP = (8.000.000)
NJOP = 290.000.000
NJKP= 20% x 290.000.000 = 58.000.000
PBB yang harus dibayar = 0.5% x 58.000.000
= Rp290.000
0 komentar:
Post a Comment