PLN, PDAM WHAT’S HAPPENED WITH U….?
07 Maret 2010
Dalam teori harga, perusahaan monopoli dapat memaksimalkan keuntungan setinggi mungkin sampai pada batas keuntungan maksimal. Kiranya kondisi ini wajar, mengingat perusahaan monopoli merupakan satu-satunya perusahaan yang memproduksi barang atau jasa tertentu, dan barang atau jasa tersebut umumnya barang publik. Sebelum terjadinya Privatisasi Badan Hukum Milik Negara/Daerah (BUMN/D), barang publik –baca:barang yang sangat dibutuhkan masyarakat- memang haruslah dimonopoli, sebab tanpa adanya peran pemerintah me-monopoli perusahaan publik maka masyarakat akan kesulitan membeli. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 bahwa segala yang terkait dengan hajat hidup oleh masyarakat dikuasai negara. Kenyataan yang demikian ini, apabila dikelola oleh swasta/privat dimungkinkan akan memaksimalkan keuntungan dan tentunya berdampak pada tingginya harga.