Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Thursday, October 4, 2007

Identifikasi Beberapa Alat Penangkapan Ikan

Thursday, October 4, 2007
Dalam upaya pengendalian terhadap kegiatan - kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan hukum yang menyangkut pengaturan penggunaan beberapa jenis alat penangkap ikan dan cara operasinya. Ada beberapa jenis alat penangkap ikan dan cara penangkapan yang secara khusus dilarang dan dioperasikan di beberapa wilayah bahkan diseluruh wilayah perairan Indonesia seperti penggunaan pukat harimau, pengoperasian pukat udang dan pukat ikan yang ditarik oleh 2 (dua) kapal, penggunaan bahan peledak, racun dan aliran listrik untuk menangkap ikan. Namun untuk keberhasilan pengendalian terhadap kegiatan – kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan tersebut tidaklah cukup upaya penegakan hukum secara konsisten dan bertanggungjawab.
Untuk efektifnya pelaksanaan pengelolaan sumberdaya ikan dan penegakan hukum di bidang perikanan, khususnya di bidang penangkapan ikan diperlukan adanya kemampuan teknis bagi petugas perikanan, terlebih bagi petugas pemeriksa dokumen dan fisik kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang bertanggungjawab serta petugas pengawas perikanan khususnya yang sudah berstatus sebagai Penyidik Pengawas Pegawai Negeri Sipil. Untuk dapat mengidentifikasi berbagai jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan maupun yang dilarang oleh Pemerintah.


Tabel Alat Penangkap Ikan Yang Diperbolehkan Oleh Pemerintah Indonesia
No


Nama Kelompok


Jenis - Jenis Alat Penangkapnya
1
Pukat Kantong (Seine Net) - Pukat Ikan - Pukat Udang (Shrimp Trawler)
- Dogol
- Pukat Pantai
- Pukat Cincin (Purse Seine)
- Jaring kantong yang lain
2
Jaring Insang (Gill Nets) - Jaring Insang Hanyut - Jaring Insang Lingkar
- Jaring Insang Tetap
- Jaring Klitik
- Trammel Net
3
Jaring Angkat (Lift Net) - Bagan Perahu - Bagan Tancap
- Serok
- Jaring angkat lainnya
4
Pancing (Hook & Lines) - Rawai Tuna (Tuna Long Line) - Rawai hanyut selain rawai tuna
- Rawai tetap
- Huhate (Pole & Line)
- Pancing Tonda
- Pancing yang lain
5
Perangkap (Traps) - Sero - Jermal
- Bubu
- Perangkap yang lain
6
Lain-Lain Alat - Muroami - Alat Pengumpul Kerang
- Alat Pengumpul Rumput Laut
- Tombak, dan lain-lain

Alat dan Cara Penangkapan Yang Dilarang oleh Pemerintah Indonesia :

1. Penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan aliran listrik.
2. Penggunaan jarring trawl.
3. Pengoperasian Pukat Udang (Shrimp Net) dan Pukat Ikan (Fish Net) yang menggunakan 2 kapal.


0 komentar:

Post a Comment

 

Statistik Pengunjung