Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB diatur dalam UU no. 12 tahun 1994. obyek pajak PBB adalah bumi dan bangunan.
1. subyek pajak bumi dan bangunan
orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan.
GARDEN OF KWOWLEDGE AND ETHICS