Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Wednesday, April 16, 2008

Peningkatan Profesionalitas Guru di Indonesia

Wednesday, April 16, 2008
Oleh:
Zaim Mukaffi*

Pendahuluan
Pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru Indonesia bukan persoalan mudah dan jangka pendek, melainkan persoalan pelik dan jangka panjang. Oleh karenaitu, baik guru maupun masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dan berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru (wiyono, 2005). Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak boleh hanya sekali jadi, karena profesionalitas guru terus berkembang, tidak pernah mengenal kata berhenti. Tanpa profesionalitas, guru tidak mungkin diharapkan menjadi pemicu utama peningkatan mutu pendidikan khususnya pembelajaran

Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut Rasio (2006) disebabkan antara lain:
1.masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMU/SMA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya.
2.masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetisis rendah dan memprihatinkan.
3.masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
4.masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.

Namun demikian masih ada sisi-sisi positif dari profesi seorang guru, antara lain:
1.guru sudah memiliki jiwa dan semangat pengabdian dan pengorbanan yang sangat tinggi, bahkan dalam batas-batas tertentu dapat disebut mengagumkan. Walaupun upah yang mereka terima masih sangat kecil.
2.guru sudah berusaha keras dengan mengikuti derap perubahan pendidikan dan pelajaran, yang walaupun diliputi rasa ketidak berdayaan.
3.guru sudah berupaya kuat untuk memajukan diri dan menambah pengetahuan meskipun sering terjebak oleh pihak-pihak yang sekedar mencari keuntungan

Permasalahan-permasalahan tersebut yang selama ini menjadi persoalan –yang sampai saat ini- belum terselesaikan. Maka dari itu, komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalitas guru mutlak diperlukan agar tercipta kualitas guru yang kompeten sehingga berdampak pada terciptanya siswa/pelajar yang berkualitas dan kompetitif.

Profesionalitas Guru
Menurut Muallifah (2006) guru yang profesional adalah guru yang ahli dibidangnya, mempunyai kemampuan tinggi untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, serta berwawasan luas. Warti (2006) mendefinisikan profesionalitas guru, pertama, bersangkutan dengan profesi, kedua, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya yang dilandasi oleh pendidikan keahlian tertentu.
Seseorang yang dipekerjakan sebagai guru tentunya telah memiliki surat keahlian mengajar (akta atau sejenisnya) dari lembaga yang berwenang. Sebuah LPTK tidak akan meluluskan peserta didiknya jika mereka dinilai belum layak untuk mengajar. Dalam artian bahwa guru tersebut;
1.belum menguasai subyek materi pelajaran.
2.belum menguasai metodologi pengajaran, dan
3.belum memahami filosofi pengajaran dan pendidikan.
Dengan kata lain, calon guru pada sebuah LPTK telah dibekali dengan kepandaian khusus mengajar. Dengan demikian, tidak ada guru yang telah tamat pendidikan keguruan tanpa bekal profesional. Berprofesi sebagai guru sebenarnya telah siap sejak awal akan konsekuensi logis dari pekerjaan yang diembannya. Bahwa kita berhadapan dengan manusia (murid), bukan barang. Bahwa dalam dunia pendidikan, guru dituntut proaktif akan perkembangan ilmu dan dinamika kehidupan. Di sisi lain, guru harus memahami diri bahwa upah kerjanya tidak besar.
Sebagai guru yang profesionalitasnya telah dicetak sejak di LPTK, kiranya tidak pantas apabila guru dituding sebagai pekerja yang tingkat profesionalitasnya rendah, apalagi dikatakan kurang.

Tantangan Profesionalitas Guru
Selama ini (bahkan mayoritas) bahwa pendidikan di Indonesia masih menggunakan teacher centered atau pendidikan terpusat pada guru (Subagyo,2006) hal ini dirasa kurang efektif sebab tidak ada kreasi yang muncul dari potensi siswa atau dengan kata lain sistemnya harus di ubah menjadi student centered. Disamping itu, arah kebijakan pemerintah terlebih pasca otonomi daerah daerah mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum lokal atau muatan lokal dalam kurikulum pendidikannya. Oleh karena itu, guru dituntut adanya kemampuan secara kompetitif. Adapun tantangan guru profesional kedepan adalah;
1.persoalan rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah kebijakan pendidikan, paradigma sistem pendidikan, termasuk sistem dan kurikulum yang selalu mengalami perubahan.
2.semakin cepatnya perkembangan tehnologi sehingga menuntut guru lebih proaktif terhadap perkembangan tersebut.
3.kesempatan guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan kemampuannya..
4.sistem yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton sehingga berpengaruh terhadap pola pikir siswa.
5.kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib/kesejahteraan guru.

Srategi Peningkatan Profesionalitas Guru
Guna mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru, sudah barang tentu kendala-kendala dan tantangan harus segera diatasi. Kendala personal, ekonomis, struktural, sosial dan kultural harus dipecahkan supaya guru bebas dan berkembang. Hal itu dapat dilakukan antara lain:
1.secara personal harus dilakukan pemberdayaan diri para guru Indonesia, pemacuan dan pemotivasian guru dan pendampingan guru.
2.secara ekonomis, pemerintah maupun masyarakat harus bertekat sekaligus merealisasikan peningkatan kesejahteraan guru terutama masalah gaji atau penghasilan guru, mengurangi berbagai pungutan dan meningkatkan berbagai fasilitas profesional guru.
3.secara struktural, pemerintah harus melakukan deregulasi peraturan yang mengatur guru, melonggarkan atau membebaskan guru agar berkreasi dan berinovasi dalam pembelajaran dan memberikan kebebasan dan kedaulatan kepada guru untuk menjalankan profesinya.
4.secara sosial masyarakat harus banyak terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan dan pengembangan profesi guru dan pemerintah harus lebih banyak lagi melakukan promosi guru.
5.secara kultural, harus dikembangkan budaya kerja yang berorientasi pada mutu, budaya pembelajaran, berorientasi profesional dan nilai-nilai profesi yang mengutamakan kejujuran.
Profesionalisme guru dapat diukur melalui kualifikasi akademik, kompetensi yang dikuasai, dan sertifikasi yang dimilikinya. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut;
1.memiliki bakat, minat, dan idealisme,
2.memiliki kualifikasi pendidikan dari latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas.
3.memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
4.memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
5.bertanggung jawab atas paksanaan tugas keprofesionalan.
6.memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan.
8.memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenanganmengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan.
Guru yang profesional disamping memiliki prinsip-prinsip profesional diatas, juga dapat dilihat melalui kualifikasi akademik, kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. dan sertifikasi (Sopratno,2006). Ketiga aspek tersebut di jelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Penilaian Profesionalitas Guru

Penilaian Profesionalitas Guru
Sub-Sub Profesionalitas
Keterangan

Profesionalitas guru
Kualifikasi akademik

Kompetensi
1.kompetensi pedagogik
2.kompetensi kepribadian
3.kompetensi sosial
4.kompetensi profesional

Sertifikasi
1.pendidikan profesi
2.pendidikan sertifikasi

Terkait dengan tingkat pendidikan guru

Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Kemampuan guru tentang kepribadian yang mantap, berakhlak, arif, bijaksana erta menjadi teladan siswa.

Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi kepada peserta didik.

Diperoleh melalui pendidikan profesi

Pendidikan profesi calon guru
Pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan

Pelaksanaan sertifikasi
Tempat penyelenggaraan sertifikasi

E. Kesimpulan
Guna mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru kendala-kendala dan tantangan harus segera diatasi. Kendala tersebut adalah personal, ekonomis, struktural, sosial dan kultural harus dipecahkan supaya guru bebas dan berkembang. Dalam upaya meningkatkan Guru yang profesional maka seorang guru harus memiliki prinsip-prinsip professional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi.


*Penulis Adalah Guru MTs Miftahul Huda Tegalpare Muncar Banyuwangi. Alumni UGM Yogyakarta

0 komentar:

Post a Comment

 

Statistik Pengunjung