Ketika Nelayan Banyuwangi Lebih Suka Mitan Daripada Solar

Tuesday, April 29, 2008

Bengkel Mesin Kapal Ramai, SPBU Sepi Pembeli
Banyaknya nelayan yang memanfaatkan minyak tanah (Mitan) untuk bahan bakar perahu dan kapal di daerah Muncar, Banyuwangi, membawa berkah bagi pemilik bengkel. Sebab, order (pesanan, Red) perbaikan perahu meningkat drastis.

Namun sebaliknya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual solar di pelabuhan langsung anjlok penjualannya.
AGUS BAIHAQI, Banyuwangi
---

Cuaca di Pelabuhan Muncar siang itu cukup panas. Nelayan terlihat berseliweran hingga membuat pelabuhan yang luas itu ramai. Tidak ketinggalan, beberapa tukang becak yang mengangkut belasan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) berlalu lalang. Beberapa truk yang mengangkut es batu juga berjajar di bibir pantai.

Para nelayan yang akan bekerja mencari ikan ke laut, terlihat bergerombol di sekitar pantai. Mereka menunggu perahu kecil yang akan mengantarnya ke kapal slerek milik juragannya. Kapal itu berada di laut yang agak jauh dari pantai. Dengan membawa bekal yang dan berkalung sarung, para buruh nelayan itu sesekali terlihat bersendau gurau.

Di tengah kesibukan nelayan bersiap melaut, di ujung selatan pelabuhan tampak beberapa orang yang tubuhnya belepotan oli sedang bekerja serius. Mereka berada di sebuah gedung yang di atasnya tertulis perbengkelan. Salah satu orang di gedung itu terus memelototi mesin diesel yang sudah dibongkar. "Mesinnya gosong, banyak yang harus diganti," cetus Kuslan, salah satu tukang saat koran ini mendatangi bengkel itu, kemarin.

Tukang bengkel yang tinggal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu menjelaskan, onderdil mesin diesel itu gosong, karena menggunakan mitan. "BBM untuk mesin perahu dan kapal nelayan, banyak yang menggunakan minyak tanah. Dampaknya, mesin mudah rusak," jelasnya.

Sejak banyak nelayan yang menggunakan mitan, perbengkelan di Pelabuhan Muncar itu kebanjiran ’pasien’. Hampir setiap hari, mesin perahu dan kapal yang rusak selalu datang. "Meski sudah dioplos dengan oli atau solar, minyak tanah itu pelicinnya tetap kurang. Sehingga mesin mudah terbakar," tutur Kuslan.

Mesin mesin mengkonsumsi mitan biasanya rusak jarum nosel, pompa minyak, seker, dan pir seker. Bila sudah terbakar, semua onderdil mesin itu harus diganti baru. "Karena banyaknya mesin yang rusak, saya sekarang bekerja pagi hingga sore. Padahal, biasanya siang sudah selesai semua," terangnya.

Meski sudah diganti baru, onderdil itu tidak bisa bertahan lama. Biasanya, mesin diesel perahu dan kapal yang menggunakan mitan harus diturunkan dan diservis dua hingga tiga kali setiap bulannya. "Kalau BBM menggunakan solar, mesin biasanya diservis satu kali dalam empat atau lima bulan," timpal Suyanto, tukang bengkel lainnya.

Bagi tukang bengkel mesin kapal dan perahu, banyaknya nelayan yang memanfaatkan mitan untuk BBM justru membawa berkah. Sejak nelayan ramai-ramai menggunakan mitan, ’pasiennya’ jadi naik 50 persen. Padahal, setiap kapal sudah punya ahli mesin. "Tapi, bengkel kita tetap ramai. Dibanding saat nelayan menggunakan BBM solar, mesin yang rusak dan dimasukkan ke bengkel naik sampai 50 persen. Dan, penghasilan kita juga jadi naik," ungkapnya.

Bagaimana dengan SPBU? Jika bengkel mesin perahu bisa mengambil keuntungan dari maraknya penggunaan mitan, SPBU yang menjual solar di daerah pelabuhan justru dirugikan. "Setiap hari, nelayan yang membeli solar sangat kecil," keluh Ahmad, karyawan SPBU solar di Pelabuhan Muncar, kemarin.

Penjualan solar di SPBU itu juga tergantung dengan kelancaran peredaran mitan di daerah Muncar. Bila mitan lancar, maka nelayan yang membeli solar di SPBU hanya sekitar 300 liter setiap harinya. Tetapi, bila penyaluran mitan untuk nelayan tersendat, penjualan solar bisa mencapai 4 ton setiap harinya. "Untuk ngirit, banyak nelayan yang menggunakan minyak tanah ketimbang solar," terang Ahmad.(irw)


Read More......

Pengaruh Kualitas Kehidupan Kerja Terhadap Produktifitas Karyawan

Wednesday, April 16, 2008

SKRIPSI

Oleh:
Zaim Mukaffi*
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Malang angkatan 1999

Pembimbing: Drs. Salim Al-Idrus, Ec. M.A., MM.

INTISARI
Sumberdaya manusia merupakan satu aset yang paling berharga yang dimiliki oleh perusahaan, karena keberadaannya sangat menentukan terhadap dinamisasi mobilisasi perusahaan. Oleh sebab itu, banyak perusahaan yang selalu berusaha meningkatkan kualitas sumberdayanya supaya dapat menjalankan aktifitas kerjanya dengan maksimal. Salah upaya yang dilakukan oleh perusahaan adalah program kualitas kehidupan kerja, dimana program ini terfokus pada penciptaan suasana lingkungan kerja yang manusiawi. Dengan adanya program ini diharapkan terciptanya produktifitas kerja karyawan.


Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatori atau penelitian penjelasan. Dimana bertujuan untuk mengetahui pengaruh kualitas kehidupan kerja terhadap produktifitas karyawan bagian produksi pada perusahaan rokok valas Kedungkandang Malang.

Penelitian ini menggunakan analisis secara statistic, dimana mengacu pada metode regresi linier berganda pada tingkat signifikansi 0.05. adapun hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa variable kualitas kehidupan kerja secara serentak mempunyai pengaruh yang signifikanj terhadap produktifitas karyawan, hal ini ditunjukkan dengan besarnya Fhitung > Ftabel (4.280>2.46). sedangkan berdasarkan pengujian secara parsial dapat diketahui bahwa variable lingkungan kerja thitung -0.698 < thitung -1.984. variable Upah dengan thitung 1.310 < thitung 1.984. variable partisipasi karyawan dimana thitung -2.939 > thitung -1.984. variable restrukturisasi kerja thitung 2.804 > thitung 1.984. dengan demikian dapat diketahui bahwa variable yang paling dominant dari kualitas kehidupan kerja adalah partisipasi karyawan, yang ditunjukkan dengan koofisien beta sebesar -0.317.

Sedangkan analisis korelasi menunjukkan bahwa koofisien dari kualitas kehidupan kerja dapat diperoleh nilai sebesar R2 = 0.190. hal ini menunjukkan bahwa variasi nilai produktifitas karyawan dapat dijelaskan oleh persamaan segresi sebesar 19% sedangkan sisianya 81% dipengaruhi oleh variable lain diluar persamaan model R.

Read More......

Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru di Indonesia

Oleh: Zaim Mukaffi*

Pendahuluan
Menghadapi pesatnya persaingan pendidikan di era global ini, semua pihak perlu menyamakan pemikiran dan sikap untuk mengedepankan peningkatan mutu pendidikan. Pihak-pihak yang ikut meningkatkan mutu pendidikan adalah pemerintah, masyarakat, stakeholder, kalangan pendidik serta semua subsistem bidang pendidikan yang harus berpartisipasi mengejar ketertinggalan maupun meningkatkan prestasi yang telah diraih.


Dari pihak yang disebutkan di atas, dalam pembahasan tulisan ini yang disoroti hanya masalah guru, sebab guru menjadi fokus utama dari kritik-kritik atas ketidakberesan sistem pendidikan. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa, pada sisi lain guru juga menjadi sosok yang paling diharapkan dapat mereformasi tataran pendidikan. Guru menjadi mata rantai terpenting yang menghubungkan antara pengajaran dengan harapan akan masa depan pendidikan di sekolah yang lebih baik.
Permasalahan guru di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai dan jelas hal ini ikut menentukan mutu pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional kita yang rendah, menurut beberapa pakar pendidikan, salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya mutu guru itu sendiri di samping faktor-faktor yang lain. Maka, sebenarnya permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensif, yaitu menyangkut semua aspek yang terkait berupa kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi, dan administrasinya” (Purwanto, 2004).
Rendahnya kualitas tenaga kependidikan, merupakan masalah pokok yang dihadapi pendidikan di Indonesia. Katakan saja sebagai contoh, motivasi menjadi tenaga pendidik/guru di kebanyakan sekolah selama ini dikarenakan dan hanya dilandasi oleh faktor pengabdian dan keikhlasan, sedangkan dari sisi kemampuan, kecakapan dan disiplin ilmu dikatakan masih rendah (Hujair, 2003: 226). Hal ini, menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan dan tentu mengalami kesulitan untuk memiliki keunggulan kompetitif. Maka, masalah pokok dalam pendidikan pada dasarnya adalah masalah yang terkait dengan faktor kualitas tenaga guru (Mimbar dan Sulthonie, 2001).
Tuntutan profesionalisme guru tentu harus terkait dan dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah : Kompotensi profesional, yaitu kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi (kurikulum), kompetensi bidang pembelajaran (menguasai materi pelajaran), teknik dan metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, mampu menyelesaikan masalah, pengabdian pada masyarakat. Kompetensi personal, yaitu kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, komitmen pada tugas, berdisiplin tinggi, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky” sehingga menjadi dambaan setiap orang, sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan masyarakat.

Profesionalisme Guru
Berbicara tentang profesional guru sangat komprehensif. Profesi guru harus dilihat dari kemampuan menguasai kurikulum, materi pembelajaran, teknik dan metode pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, sikap komitmen pada tugas, harus dapat menjaga kode etik profesi, di sekolah ia harus menjadi "manusia model" yang akan ditiru siswanya, di masyarakat menjadi tauladan. ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu : Pertama, memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Kedua, secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan. Ketiga, bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi. Keempat, mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas dan kelima, seyogianya menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya”( Ruspendi, 2004).
Malcon Allerd (2001) mengatakan, bahwa selain kelima aspek itu, sifat dan kepribadian guru amat penting artinya bagi proses pembelajaran adalah adaptabilitas, entusiasme, kepercayaan diri, ketelitian, empati, dan kerjasama yang baik. Guru juga dituntut untuk mereformasi pendidikan, bagaimana memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, perombakan struktural hubungan antara guru dan murid, seperti layaknya hubungan pertemanan, penggunaan teknologi modern dan penguasaan iptek, kerja sama dengan teman sejawat antar sekolah, serta kerja sama dengan komunitas lingkungannya (Ruspendi: 2004).
Pandangan ini, menunjukkan bahwa betapa tingginya profesionalisme guru, tetapi apabila dilihat dari kondisi guru yang ada mulai dari aspek kemampuan, kesejahteraan dan fasilitas yang memadai, terasa sulit bagi guru untuk survive mengikuti tuntutan ini. Dengan demikian, profesionalisme guru tidak hanya berpulang pada guru itu sendiri, tetapi diperlukan political will dari pemerintah, dukungan, penghargaan, perbaikan kesejahteraan dan peningkatan kualitas melalui in service training. Maka, untuk lebih jelas menurut hemat penulis, perlu mencermati perkembangan dan permasalahan profesi guru, kompetensi penting profesi guru, dan upaya meningkatkan profesionalisme guru.

1. Perkembangan dan Permasalahan Profesi Guru
Profesi guru adalah termasuk profesi yang tertua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama dan perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Pada zaman prasejarah proses belajar mengajar berlangsung melalui pengamatan dan dilakukan oleh keluarga (Purwanto: 2005). Proses pembelajaran dilakukan one-to-one dari rumah kerumah dan di tempat-tempat ibadah. Katakan saja, sistem dan model pembelajaran lebih bercorak individual, artinya para murid belajar secara individual pada guru satu persatu. Tuntutan profesi guru juga mengukuti perkembangan dan model pembelajaran pada saat itu. Pada saat sekarang ini, sejalan dengan perkembangan sistem persekolahan, maka profesi guru juga telah dan terus mengalami perubahan mengikuti tuntutan perubahan tersebut
Profesi guru pernah menjadi profesi penting dalam perjalanan bangsa ini dalam menanamkan nasionalisme, menggalang persatuan dan berjuang melawan penjajahan. Profesi guru pada zaman dulu merupakan profesi yang paling bergensi dan menjadi dambaan bagi generasi muda pada saat itu. Tetapi, sayangnya pada beberapa dekade yang lalu dan masih berlanjut sampai kini profesi guru dianggap kurang bergengsi, kinerjanya dinilai belum optimal dan belum memenuhi harapan masyarakat. Persoalan guru semakin menjadi persoalan pokok dalam pembangunan pendidikan yang disebabkan oleh adanya tuntutan perkembangan masyarakat dan perubahan global. Hingga kini persoalan guru belum pemah terselesaikan secara tuntas (Purwanto:2005). Patut diakui, bahwa guru selalu diberikan beban dan tanggung jawab yang berat dalam usaha mendidik anak bangsa, tetapi perhatian pada profesi mereka, berupa peningkatan kualitas melalui pelatihan, inservice training profesi, reward dan penghargaan yang memadai belum optimal diberikan pada mereka. Para pengamat dan penilai pendidikan dengan kapasitas ilmunya dengan mudah memberikan kritik terhadap profesi guru yang dianggap kurang bergengsi, kinerjanya yang dinilai belum optimal dan belum memenuhi harapan masyarakat, tetapi solusi jalan keluar yang bersifat action belum optimal diberikan pada mereka berupa pelatihan pada bidang pengetahuan dan keterampilan baru secara periodik.
Pada era reformasi dan disentralisasi pendidikan saat ini, guru semestinya dapat lebih mendapatkan pemberdayaan baik dalam arti profesi maupun kesejahteraan. Mengapa? Karena saat ini pendidikan menjadi urusan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan yang terkait dengan profesionalisme dan kesejahteraan guru tentu dapat langsung dipantau oleh pemerintah daerah (Suyanto:2004) . Tetapi usaha itu belum terlihat secara nyata dilakukan oleh pemerintah, sementara guru selalu dihadapkan pada tuntutan profesionalisme dan harus mengikuti perubahan yang terjadi begitu cepat di masyarakat. Katakan saja, guru sekarang berhadap dengan kondisi ”ekstrim” yaitu akan terjadi percepatan ilmu pengetahuan melalui informasi internet dan media yang lain. Siswa atau mahasiswa, mungkin akan memiliki ilmu yang lebih tinggi daripada guru. Guru, tidak lagi dapat memaksa pandangan dan kehendaknya, karena mungkin para siswa atau mahasiswa telah memiliki pengetahuan yang lebih dari infromasi yang mereka peroleh. Sebab ilmu pengetahuan akan terbentuk secara kolektif dari banyak pemikiran dan pandangan yang tersosialisasi melalui media informasi internet dan media informasi lainnya (Hujair , 2004: 95). Misalnya saja, kalau dulu siswa hanya menerima materi dari sumber tunggal, yakni guru. Tetapi, kini siswa akan menerima materi dari banyak sumber. Guru, bukan lagi satu-satunya sumber belajar, karena siswa dapat belajar dari siapa saja dengan bahasa yang mereka kuasai ( Mastuhu,1999 : 34).
Guru sekarang, harus menguasai kemampuan akademik, pedagogik, sosial dan budaya, teknologi informasi, mampu berpikir kritis, mengikuti dan tanggap terhadap setiap perubahan serta mampu menyelesaikan masalah. Guru tidak hanya datang ke sekolah melulu untuk mengajar saja sebagai tugas rutinitas dan kemampuan untuk mengelola kelas saja juga tidak cukup lagi. Tetapi, guru diharapkan dapat menjadi pemimpin dan sebagai agen perubahan yang mampu mempersiapkan anak didik agar siap menghadapi tantangan perubahan global dan era informasi di luar sekolah (Naniek Satijadi: 2004).
Dapat dikatakan bahwa persoalan guru di Indonesia sangat terkait dan terletak pada masalah-masalah kualifikasi yang rendah, kemampuan profesional, pembinaan yang terpusat, perlindungan profesi yang belum memadai dan perseberannya yang tidak merata sehingga menyebabkan kekurangan guru di beberapa lokasi. Segala persoalan guru tersebut timbul oleh karena adanya berbagai sebab dan masing-masing saling mempengaruhi (Purwanto:2005). Dengan demikian, permasalahan guru, baik secara langsung maupun tidak langsung sangat terkait dengan mutu profesionalisme guru yang dianggap belum optimal. Oleh karena itu, permasalah guru harus diselesaikan secara komprehensif yang menyangkut dengan semua aspek yang terkait yaitu aspek kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan guru dan fasilitas.

2. Kompetensi Profesi Guru
Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja (performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk senatiasa meningkatkan kemampuan, wawasan dan kreativitasnya masing-masing yang saling mempengaruhi. Depdiknas, 2001, merumuskan beberapa kompetensi atau kemampuan yang sesuai seperti kompetensi kepribadian, bidang studi, dan pendidikan dan pengajaran (Suparno, 2004:47).
Masyarakat dan orang tua murid telah mempercayakan sebagian tugasnya kepada guru. Tugas guru yang diemban cukup mulia dan berat, karena dari limpahan tugas masyarakat dan orang murid tersebut, antara lain adalah kemampuan guru mentransfer pengetahuan dan kebudayaan dalam arti luas, keterampilan menjalani kehidupan (life skills), nilai-nilai (value) dan beliefs. Dari life skills ini, guru diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi proses pembelajaran yang didasarkan pada leaning competency, sehingga outputnya jelas. Dari sini, guru dengan kemampuannya diharapkan dapat mengembangkan dan membangun tiga pilar keterampilan, yaitu : (1) Learning skills, yaitu keterampilan mengembangkan dan mengola pengetahuan dan pengalaman serta kemampuan dalam menjalani belajar sepanjang hayat. (2) Thinking skills, yaitu keterampilan berpikir kritis, kreatif dan inovatif untuk menghasilkan keputusan dan pemecahan masalah secara optimal. (3) Living skills, yaitu keterampilan hidup yang mencakup kematangan emosi dan sosial yang bermuara pada daya juang, tanggungjawab dan kepekaan sosil yang tinggi (Sudjarwadi dalam Hujair, 2003: 199). Selain itu, guru sebagai pendidik bukan hanya mampu mentransfer pengetahuan, keterampilan dan sikap saja, tetapi guru juga dilimpahkan tugas padanya untuk mempersiapkan generasi yang lebih baik di masa depan. Apabila dicermati, sungguh berat tugas guru, tetapi penghargaan pada profesi guru kurang optimal dan selalu dinilai kinerjanya rendah. Apapun itu semua, mau tidak mau, guru harus memiliki kompetensi yang optimal dalam usaha membimbing siswa agar dapat siap menghadapi kenyataan hidup (the real life) dan bahkan mampu memberikan contoh tauladan bagi siswa, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan dan menjadi dambaan setiap orang.
Guru akan berhadapan dengan persoalan yang serius yaitu sekolah akan berubah dari format kelas menjadi selolah bersama dalam satu kota, sekolah bersama dalam satu negara, bahkan bersama di dunia atau sekolah global. Maka, dapat dikatakan dengan kemajuan teknologi informasi, sekolah bersama yang diikuti oleh siswa dalam jumlah besar tersebut dapat terlaksana. Indikator ini, terbukti dengan kemajuan teknologi informasi dewasa ini sudah mampu meraih semua titik yang terpencil sekalipun dan masyarakat mulai belajar serta mendapatkan informasi dan ilmu dari berbagai sumber seperti radio, televisi, komputer internet, media masa dan media yang lain. Sekolah sebagai institusi pendidikan mungkin akan tergeser perannya dan sudah tidak menjadi sumber informasi satu-satunya, bahkan bukan lagi menjadi pencetus sumber informasi yang mutakhir. Kata kuncinya adalah harus berubah, karena apabila tanpa adanya kesadaran untuk malakukan perubahan, perkembangan kemajuan dunia akan menjadi ancaman untuk menjadikan sekolah sebagai lembaga usang ( Surakhmad, 2002).
Kondisi pembelajar yang disebutkan di atas akan berpengaruh pada rutinitas kehadiran guru secara fisik di kelas. Artinya, kehadiran guru secara fisik dalam ruangan yang di sebut kelas, mungkin tidak lagi menjadi keharusan dan yang menjadi keharusan adalah adanya perhatian dan aktivitas secara mandiri terhadap sesuatu persoalan yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi interaktif. Sejalan dengan perubahan format belajar klasikal ke belajar bersama secara global tapi mandiri tersebut, dapat dipastikan bahwa peran guru juga akan berubah.
Dari paparan di atas, pertanyaan kompetensi profesi yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi penting profesi guru adalah: Pertama, kompetensi pada bidang studi dan pendidikan/pengajaran, yaitu mengharuskan guru untuk menguasai kurikulum, menguasai materi pelajaran, menguasai teknik dan metode mengajar. Kemampuan pada bidang studi, yaitu menuntut pemahaman pada karakteristik dan isi bahan ajar, menguasai konsepnya, mengenal betul metologi ilmu tersebut, memahami konteks ilmu tersebut dengan masyarakat, lingkungan dan dengan ilmu lain. Jadi, guru tidak cukup hanya mendalami ilmunya sendiri tetapi bagaimana dampak dan relasi ilmu tersebut dalam kehidupan masyarakat dan dengan ilmu yang lain (Suparno, 2004: 51). Dengan demikian, guru diharapkan memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Sedangkan kemampuan guru dalam bidang pembelajaran/pendidikan, yaitu guru harus memiliki ”pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa, menguasai beberapa metode mengajar yang sesuai dengan materi pelajaran dan perkembangan siswa, menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik (Suparno, 2004: 52). Kedua, kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, dapat berkomunikasi dengan orang lain, mampu menyelesaikan masalah, pengabdian pada masyarakat. Ketiga, kompetensi persolan atau kepribadian mencakup aktualisasi diri, kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral, peka, objektif, luwes, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat”. (Depdiknas, 2001, dalam Suparno, 2004: 47), mengikuti perubahan, komitmen pada tugas, berdisiplin tinggi, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan masyarakat.
Tuntutan ke dapan, guru harus diuji kompetensinya secara berkela untuk untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat profesional yang terus berkembanga. Maka, dapat dipastikan bahwa profil kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, yang dimulai dari kemampuan menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan, dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan. Maka, kemampuan-kemampuan yang selama ini harus dikuasai guru juga akan lebih dituntut aktualisasinya. Misalnya saja, kemampuannya dalam merencanakan pembelajaran dan merumuskan tujuan, mengelola kegiatan individu, menggunakan multi metoda, dan memanfaatkan media, berkomunikasi interaktif dengan baik, memotivasi dan memberikan respons, melibatkan siswa dalam aktivitas, mengadakan penyesuaian dengan kondisi siswa, melaksanakan dan mengelola pembelajaran, menguasai materi pelajaran, memperbaiki dan mengevaluasi pembelajaran, memberikan bimbingan, berinteraksi dengan sejawat dan bertanggungjawab kepada konstituen serta, mampu melaksanakan penelitian (Purwanto, 2004).
Dengan demikian, langkah-langkah dalam upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru: Pertama, guru harus menguasai kemampuan-kemampuan dan keterampilan dasar pembelajaran secara baik. Kedua, guru berusaha meningkatkan kualitasnya dengan mengikuti pelatihan dalam bidang keterampilan baru yang diperluakn guru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, harus mau membuat penilaian atas kinerjanya sendiri atau mau melakukan otokritik terhadap kinerjanya sendiri. Keempat, kritik yang membangun, pendapat dan berbagai harapan masyarakat harus menjadi perhatian sebagai upaya perbaikan kinerja guru. Kelima, guru harus berusaha memperbaiki profesionalismenya sendiri dan masyaraakat hanya membantu mempertajam dan menjadi pendorong untuk meningkatkan profesi guru.

3. Upaya Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme
Dengan adanya tuntutan untuk peningkatan kualitas profesionalisme guru, maka guru harus selalu berusaha melakukan hal-hal sebagai berikut : Pertama, memahami tuntutan standar profesi yang ada, yaitu guru berupaya memahami tuntutan standar profesi yang ada dan ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru ingin meningkatkan profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan, yaitu (1) persaingan global sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara, (2) sebagai profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan vang lebih baik, (3) untuk memenuhi standar profesi ini, guru harus belaiar secara terus menerus sepanjang hayat, (4) guru harus membuka diri, mau mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya. Kedua mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, artinya upaya untuk mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi guru. Maka, dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai, guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang dibutuhkan. Ketiga, membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi. Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses. Sehingga bisa belajar untuk mencapai sukses yang sama atau bahkan bisa lebih baik lagi. Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di bidang profesinya dan akses sosial yang lainnya. Keempat, mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada pengguna pendidikan, merupakan suatu keharusan di era reformasi pendidikan sekarang ini. Artinya, semua sektor dan bidang dituntut memberikan pelayanan prima kepada kastemer atau pengguna. Maka, Guru pun harus memberikan pelayanan prima kepada pengguna yaitu siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan publik vang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan publik. Dengan demikian, guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik. Kelima, mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir.

Persoalan Sertifikasi guru
Masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai yang dikemuakakan di atas, diperlukan upaya peningkatan terhadap profesionalisme guru tersebut. Diperlukan upaya penilaian terhadap kinerja guru secara berkala untuk menjamin agar kinerja guru tetap memenuhi syarat profesionalisme. Tampaknya, Menteri Pendidikan Nasional, akan mencanangkan guru yang profesional. Tetapi, wacana yang mencuat ini terkait dengan rencana kebijakan tersebut adalah sertifikasi dan uji kompetensi guru, sebagai suatu wujud langkah untuk meningkatkan kualitas guru. Untuk mewujudkan gagasan tersebut, tanpaknya pemerintah memandang perlu pembentukan sebuah badan independen profesi guru yang akan menilai profesionalisme guru. Badan tersebut, nantinya akan mengeluarkan sertifikat bagi para guru yang dinilai memiliki kompetensi atau memenuhi persyaratan sebagai profesi guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan bahwa badan independen tersebut nantinya berada di luar LPTK dan anggotanya juga tidak harus berprofesi sebagai guru, tetapi siapa saja yang memiliki keperdulian dan integritas untuk itu dapat menilai dan menjaga kewibawaan profesi guru. Badan tersebut mewakili stakeholder atau kepentingan publik, mulai dari pengguna, penyedia, pengatur, dan pengawas tenaga kependidikan. Lebih lanjut menurutnya, bahwa program dan penetapan kelulusan pendidikan profesi, juga ditentukan oleh badan profesi tersebut dan akan disusun persyaratan sehingga tidak semua LPTK dapat menyelenggarakan pendidikan profesi tersebut. Kebiajakan ini, tentu akan berdampak serius pada lembaga-lembaga pendidikan yang memproduk tenaga keguruan, karena lembaga-lembaga pendidikan yang berkualifikasi sajalah yang dapat dibenarkan untuk mendidik para calon guru.
Rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru perlu dihargai sebagai wujud perhatian terhadap nasib guru yang terpinggirkan dan selalu mendapatkan julukan pahlawan tanpa jasa. Namun pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi, artinya daripada membentuk badan baru, akan lebih baik jika Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] atau universitas keguruan eks IKIP diberdayakan untuk melakukan sertifikasi guru. Lembaga-lembaga kependidikan yang menyelenggarakan program Akta IV sebagai upaya untuk sertifikasi guru perlu ditingkatkan kualitas, sehingga memiliki kualifikasi untuk dapat mendidik para calon guru.

Kesimpulan
Permasalah guru harus diselesaikan secara komprehensif yang menyangkut dengan semua aspek yang terkait, yaitu aspek kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan guru, dan tersedianya fasilitas yang memadai.
Rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru perlu dihargai sebagai wujud perhatian terhadap nasib guru yang terpinggirkan. Tetapi, pemerintah harus mengikutsertakan guru-guru atau tenaga kependidikan sebagai variabel penting dalam ”badan independen sertifikasi guru” tersebut dan badan tersebut tetap berada dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] atau pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi tetapi akan lebih baik jika Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] atau universitas keguruan eks IKIP diberdayakan untuk melakukan sertifikasi guru. Lembaga-lembaga kependidikan yang menyelenggarakan program Akta IV sebagai upaya untuk sertifikasi guru, perlu ditingkatkan kualitasnya baik dari sisi profesional penyelenggaraan, kurikulum, metode pembelajaran, sistem peneilaian dan manajemennya, sehingga memiliki ”kualifikasi” untuk dapat mendidik para calon guru yang profesional


*Penulis Adalah Guru MTs Miftahul Huda Tegalpare Muncar Banyuwangi. Alumni UGM Yogyakarta

Read More......

Peningkatan Profesionalitas Guru di Indonesia

Oleh:
Zaim Mukaffi*

Pendahuluan
Pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru Indonesia bukan persoalan mudah dan jangka pendek, melainkan persoalan pelik dan jangka panjang. Oleh karenaitu, baik guru maupun masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dan berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru (wiyono, 2005). Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak boleh hanya sekali jadi, karena profesionalitas guru terus berkembang, tidak pernah mengenal kata berhenti. Tanpa profesionalitas, guru tidak mungkin diharapkan menjadi pemicu utama peningkatan mutu pendidikan khususnya pembelajaran


Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut Rasio (2006) disebabkan antara lain:
1.masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMU/SMA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya.
2.masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetisis rendah dan memprihatinkan.
3.masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
4.masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.

Namun demikian masih ada sisi-sisi positif dari profesi seorang guru, antara lain:
1.guru sudah memiliki jiwa dan semangat pengabdian dan pengorbanan yang sangat tinggi, bahkan dalam batas-batas tertentu dapat disebut mengagumkan. Walaupun upah yang mereka terima masih sangat kecil.
2.guru sudah berusaha keras dengan mengikuti derap perubahan pendidikan dan pelajaran, yang walaupun diliputi rasa ketidak berdayaan.
3.guru sudah berupaya kuat untuk memajukan diri dan menambah pengetahuan meskipun sering terjebak oleh pihak-pihak yang sekedar mencari keuntungan

Permasalahan-permasalahan tersebut yang selama ini menjadi persoalan –yang sampai saat ini- belum terselesaikan. Maka dari itu, komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalitas guru mutlak diperlukan agar tercipta kualitas guru yang kompeten sehingga berdampak pada terciptanya siswa/pelajar yang berkualitas dan kompetitif.

Profesionalitas Guru
Menurut Muallifah (2006) guru yang profesional adalah guru yang ahli dibidangnya, mempunyai kemampuan tinggi untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, serta berwawasan luas. Warti (2006) mendefinisikan profesionalitas guru, pertama, bersangkutan dengan profesi, kedua, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya yang dilandasi oleh pendidikan keahlian tertentu.
Seseorang yang dipekerjakan sebagai guru tentunya telah memiliki surat keahlian mengajar (akta atau sejenisnya) dari lembaga yang berwenang. Sebuah LPTK tidak akan meluluskan peserta didiknya jika mereka dinilai belum layak untuk mengajar. Dalam artian bahwa guru tersebut;
1.belum menguasai subyek materi pelajaran.
2.belum menguasai metodologi pengajaran, dan
3.belum memahami filosofi pengajaran dan pendidikan.
Dengan kata lain, calon guru pada sebuah LPTK telah dibekali dengan kepandaian khusus mengajar. Dengan demikian, tidak ada guru yang telah tamat pendidikan keguruan tanpa bekal profesional. Berprofesi sebagai guru sebenarnya telah siap sejak awal akan konsekuensi logis dari pekerjaan yang diembannya. Bahwa kita berhadapan dengan manusia (murid), bukan barang. Bahwa dalam dunia pendidikan, guru dituntut proaktif akan perkembangan ilmu dan dinamika kehidupan. Di sisi lain, guru harus memahami diri bahwa upah kerjanya tidak besar.
Sebagai guru yang profesionalitasnya telah dicetak sejak di LPTK, kiranya tidak pantas apabila guru dituding sebagai pekerja yang tingkat profesionalitasnya rendah, apalagi dikatakan kurang.

Tantangan Profesionalitas Guru
Selama ini (bahkan mayoritas) bahwa pendidikan di Indonesia masih menggunakan teacher centered atau pendidikan terpusat pada guru (Subagyo,2006) hal ini dirasa kurang efektif sebab tidak ada kreasi yang muncul dari potensi siswa atau dengan kata lain sistemnya harus di ubah menjadi student centered. Disamping itu, arah kebijakan pemerintah terlebih pasca otonomi daerah daerah mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum lokal atau muatan lokal dalam kurikulum pendidikannya. Oleh karena itu, guru dituntut adanya kemampuan secara kompetitif. Adapun tantangan guru profesional kedepan adalah;
1.persoalan rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah kebijakan pendidikan, paradigma sistem pendidikan, termasuk sistem dan kurikulum yang selalu mengalami perubahan.
2.semakin cepatnya perkembangan tehnologi sehingga menuntut guru lebih proaktif terhadap perkembangan tersebut.
3.kesempatan guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan kemampuannya..
4.sistem yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton sehingga berpengaruh terhadap pola pikir siswa.
5.kurangnya perhatian pemerintah terhadap nasib/kesejahteraan guru.

Srategi Peningkatan Profesionalitas Guru
Guna mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru, sudah barang tentu kendala-kendala dan tantangan harus segera diatasi. Kendala personal, ekonomis, struktural, sosial dan kultural harus dipecahkan supaya guru bebas dan berkembang. Hal itu dapat dilakukan antara lain:
1.secara personal harus dilakukan pemberdayaan diri para guru Indonesia, pemacuan dan pemotivasian guru dan pendampingan guru.
2.secara ekonomis, pemerintah maupun masyarakat harus bertekat sekaligus merealisasikan peningkatan kesejahteraan guru terutama masalah gaji atau penghasilan guru, mengurangi berbagai pungutan dan meningkatkan berbagai fasilitas profesional guru.
3.secara struktural, pemerintah harus melakukan deregulasi peraturan yang mengatur guru, melonggarkan atau membebaskan guru agar berkreasi dan berinovasi dalam pembelajaran dan memberikan kebebasan dan kedaulatan kepada guru untuk menjalankan profesinya.
4.secara sosial masyarakat harus banyak terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan dan pengembangan profesi guru dan pemerintah harus lebih banyak lagi melakukan promosi guru.
5.secara kultural, harus dikembangkan budaya kerja yang berorientasi pada mutu, budaya pembelajaran, berorientasi profesional dan nilai-nilai profesi yang mengutamakan kejujuran.
Profesionalisme guru dapat diukur melalui kualifikasi akademik, kompetensi yang dikuasai, dan sertifikasi yang dimilikinya. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut;
1.memiliki bakat, minat, dan idealisme,
2.memiliki kualifikasi pendidikan dari latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas.
3.memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
4.memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
5.bertanggung jawab atas paksanaan tugas keprofesionalan.
6.memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7.memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan.
8.memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenanganmengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan.
Guru yang profesional disamping memiliki prinsip-prinsip profesional diatas, juga dapat dilihat melalui kualifikasi akademik, kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. dan sertifikasi (Sopratno,2006). Ketiga aspek tersebut di jelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Penilaian Profesionalitas Guru

Penilaian Profesionalitas Guru
Sub-Sub Profesionalitas
Keterangan

Profesionalitas guru
Kualifikasi akademik

Kompetensi
1.kompetensi pedagogik
2.kompetensi kepribadian
3.kompetensi sosial
4.kompetensi profesional

Sertifikasi
1.pendidikan profesi
2.pendidikan sertifikasi

Terkait dengan tingkat pendidikan guru

Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Kemampuan guru tentang kepribadian yang mantap, berakhlak, arif, bijaksana erta menjadi teladan siswa.

Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi kepada peserta didik.

Diperoleh melalui pendidikan profesi

Pendidikan profesi calon guru
Pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan

Pelaksanaan sertifikasi
Tempat penyelenggaraan sertifikasi

E. Kesimpulan
Guna mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru kendala-kendala dan tantangan harus segera diatasi. Kendala tersebut adalah personal, ekonomis, struktural, sosial dan kultural harus dipecahkan supaya guru bebas dan berkembang. Dalam upaya meningkatkan Guru yang profesional maka seorang guru harus memiliki prinsip-prinsip professional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi.


*Penulis Adalah Guru MTs Miftahul Huda Tegalpare Muncar Banyuwangi. Alumni UGM Yogyakarta

Read More......

PERANAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) TERHADAP PENDAPATAN NELAYAN

oleh:
ZAIM MUKAFFI

Program Studi Magister Ekonomika Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada

INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, apakah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muncar sudah berfungsi dengan baik, dan menganalisis apakah keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muncar dapat meningkatkan pendapatan nelayan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer diperoleh dari kuisioner yang diberikan kepada responden nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muncar.


Analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Analisis kualitatif menguji tentang fungsi dan kelayakan Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan Muncar, sedangkan analisis kuantitatif menguji tentang pendapatan nelayan. Menggunakan uji beda dua rata-rata, penelitian ini menguji pendapatan nelayan yang menjual di TPI dan nelayan yang tidak menjual di TPI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 65,7% TPI berfungsi dengan baik dan 52,4% TPI layak digunakan untuk pelelangan, sedangkan hasil pengujian kuantitatif menunjukkan bahwa hasil data dari uji signifikansinya diperoleh hasil 0.002 < α =0,05 (df =45), karena nilai < α maka H0 ditolak dan H1 diterima. Hal ini menunjukkan bahwa kedua kelompok nelayan baik di TPI maupun Non-TPI tidak memiliki varian yang sama. Jadi, ada perbedaan pendapatan antara nelayan yang menjual ikannya melalui fasilitas TPI maupun tidak.


Kata-kata kunci : Tempat pelelangan ikan, nelayan, pendapatan


Read More......